PDM Jakarta Timur - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Jakarta Timur
.: Home > Berita > Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta

Homepage

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta

Kamis, 31-05-2012
Dibaca: 12120

Setelah menyelesaikan kegiatan Ujian Nasional (UN) di setiap jenjang pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta kini siap membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2012/2013. Rencananya, pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap baik secara online maupun mendaftar langsung ke sekolah tujuan. Untuk PPDB SD akan berlangsung mulai 4-19 Juni. Sedangkan untuk tingkat SMP mulai 16-23 Juni dan tingkat SMA/SMK mulai 18-27 Juni. Sayangnya, sejauh ini belum diketahui jumlah atau daya tampung dari masing-masing sekolah. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, untuk sekolah reguler, pendaftaran dilakukan dalam dua tahap. Untuk tingkat SD, tahap pertama 4-19 Juni, pengumuman 19 Juni, lapor diri tanggal 20-21 Juni dan pengumuman bangku kosong tanggal 21 Juni. Tahap kedua, pendaftaran 21-23 Juni, pengumuman 23 Juni dan lapor diri tanggal 25-26 Juni. Untuk tingkat SMP, tahap pertama pra pendaftaran tanggal 16-23 Juni, pendaftaran tanggal 23-30 Juni, pengumuman tanggal 30 Juni, lapor diri tanggal 2-3 Juli dan pengumuman bangku kosong tanggal 3 Juli. Tahap kedua, pendaftaran 3-5 Juli, pengumuman 5 Juli dan lapor diri tanggal 6-7 Juli. Selanjutnya untuk tingkat SMA/SMK, pra pendaftaran dimulai tanggal 18-27 Juni, pendaftaran 27 Juni-6 Juli, pengumuman 6 Juli, lapor diri tanggal 7, 9, 10 Juli dan pengumuman bangku kosong tanggal 10 Juli. Tahap kedua, pendaftaran 10-13 Juli, pengumuman 13 Juli dan lapor diri 14 Juli. Sedangkan untuk batas waktu pendaftaran online ini masing-masing pukul 12.00. "PPDB ini akan dilakukan secara online, maupun manual dengan cara mendatangi sekolah yang dituju. Bagi yang mendaftar online, calon siswa harus mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran. Tahap kedua hanya untuk calon siswa asal DKI, yang tidak diterima saat PPDB tahap pertama," ujar Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (31/5). Nantinya, kata Taufik, calon siswa hanya dibolehkan memilih maksimal tiga sekolah saat PPDB. Untuk SMK, maksimal tiga kompetensi keahlian pada tiga SMK berbeda. Untuk SD, dikatakan Taufik, syaratnya calon siswa berusia minimal 7 tahun, memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari kelurahan. Namun untuk SD SSN (sekolah standar nasional), boeh berusia 5,5-6 tahun dengan catatan ada surat keterangan dari psikolog yang menyatakan layak bersekolah di SD. Khusus bagi siswa berprestasi yang mendapatkan ranking 1-3 atau pernah menerima medali emas tingkat nasional, sambungnya, akan mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK negeri, tanpa lagi melalui PPDB online. Perlakuan serupa juga berlaku bagi calon peserta didik baru berprestasi dari luar DKI Jakarta.

Sumber : BERITAJAKARTA.COM — 31-05-2012 11:30


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Pendidikan



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website