PDM Jakarta Timur - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Jakarta Timur
.: Home > Berita > Koalisi Golkar, PPP dan PDS Pecah?

Homepage

Koalisi Golkar, PPP dan PDS Pecah?

Selasa, 13-03-2012
Dibaca: 1769

 

 

Koalisi Golkar, PPP dan PDS Pecah?

 

BERITAJAKARTA.COM — 13-03-2012 18:12

Koalisi tiga partai yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Damai Sejahtera (PDS), yang baru seumur jagung terancam pecah. Sebab, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI tetap bersikukuh agar salah salah satu dalam paket dukungan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta tersebut harus berasal dari kader PPP. Sedangkan, selama ini Alex Noerdin dan Nono Sampono yang digadang tiga partai tersebut bukanlah kader PPP.

Wakil Ketua DPW DKI, Joko Krismiyanto, mengatakan setelah melakukan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PPP ke-2, Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, meminta agar menstatusquokan cawagub Nono Sampono. "Ini arahan dari ketua umum, sampai dievaluasi kembali hasil Muskerwilnya," kata Joko, Selasa (13/3).

Ia menjelaskan alasannya menstatusquokan Nono Sampono sebagai cawagub karena kader PPP masih belum bisa menerima Nono. "Jadi dikomunikasikan ke ketua umum dan ketua umum menstatusquokan Pak Nono," ujarnya.

Ia mengatakan PPP masih berpegang pada keputusan Muskerwil pertama, yakni mengusung pasangan Alex Noerdin-Lulung Lunggana. "Keputusan wakilnya masih dirundingkan kembali, sampai rapim (rapat pimpinan) DPW dan DPD," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Pemenangan Pemilu Jawa 1 DPP Golkar, Ade Komarudin, mengatakan akan mendaftarkan pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI, pada Minggu (18/3) mendatang. "Rencana hari Minggu, 18 Maret 2012 mendaftarnya," kata Ade.

Menurut Ade, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Salah satu persyaratan yang harus disiapkan yakni, surat pemberitahuan kepada Presiden melalui Mendagri, mengingat Alex Noerdin saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. "Semua persyaratan sedang kita siapkan," imbuhnya.

KPU Provinsi DKI Jakarta mencatat setidaknya ada 31 item persyaratan yang harus dilengkapi oleh cagub dan cawagub DKI Jakarta. Namun tidak semua item harus dipenuhi oleh pasangan calon, seperti surat kesanggupan pengunduran diri dari DPRD, surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari swasta, PNS atau BUMD.

"Persyaratannya disesuaikan dengan calon yang mendaftar. Jika calon adalah anggota DPRD maka harus melengkapi surat pengunduran diri menjadi anggota DPRD. Tapi jika bukan, tidak perlu melengkapinya," kata Juri Ardiantoro, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran cagub dan cawagub DKI Jakarta dibuka selama satu pekan yakni mulai 13 Maret hingga 19 Maret mendatang. KPU membuka pendaftaran mulai pukul 09.00 hingga 16.00. "Hingga saat ini baru pasangan Faisal-Biem saja yang mendaftar. Belum ada yang lainnya," tandasnya.

Tags: Koalisi Golkar, PPP dan PDS Pecah?
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Politik



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website